Ilustrasi Akhwat Muslimah |
Bismilah..
Islam merupakan ajaran yang sempurna dan menyeluruh. Cangkupannya luas meliputi ibadah,muamalah,interaksi (mu'asyaroh),perekonomian,pendidikan,kesehatan,bahkan tata negara. Sebagai ajaran yang sempurna, islam memiliki wacana yang khas dan berbeda dengan wacana kaum feminis dalam menyelesaikan masalah perempuan. Tentunya pembahasan ini tidak lepas dari bayang-bayang isu kesetaraan jender yang sedang marak baru-baru ini. Dalam islam, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki potensi dasar(fitrah)yang sama, yaitu sama-sama memiliki naluri,akal,dan pemenuhan kebutuhan jasmani.
Islam merupakan ajaran yang sempurna dan menyeluruh. Cangkupannya luas meliputi ibadah,muamalah,interaksi (mu'asyaroh),perekonomian,pendidikan,kesehatan,bahkan tata negara. Sebagai ajaran yang sempurna, islam memiliki wacana yang khas dan berbeda dengan wacana kaum feminis dalam menyelesaikan masalah perempuan. Tentunya pembahasan ini tidak lepas dari bayang-bayang isu kesetaraan jender yang sedang marak baru-baru ini. Dalam islam, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki potensi dasar(fitrah)yang sama, yaitu sama-sama memiliki naluri,akal,dan pemenuhan kebutuhan jasmani.
Sedangkan dalam konteks kehidupan bermasyarakat, Islam memandang bahwa keberadaan perempuan merupakan bagian yang tidak biasa dipisahkan dengan laki-laki.Keduanya sama-sama mengemban tanggung jawab yang sama dalam mengatur&memelihara kehidupan ini sesuai dengan khendak Allah SWT. Pada hakikatnya, aturan Islam terkait dengan fungsi laki-laki dan perempuan ada yang sama ada pula yang berbeda. Namun, perbedaan & persamaan ini tidak dipandang sebagai adanya kesetaraan atau ketidaksetaraan jender.Akan tetapi, semata-mata merupakan pembagian tugas yang dipandang sama pentingnya dalam upaya perwujudan tertinggi di kehdupan bermasyarakat, yakni tercapainya kebahagiaan yang hakiki dibawah keridhoan Allah SWT.
Dalam Islam,pemenuhan hak perempuan pun sangatlah adil dan sesuai fitrah manusia. Namun aturan mainnya tidaklah seperti yang dikoar-koarkan saat ini, khususnya yang mengatasnamakan HAM & persamaan jender. Islam telah mengatur dengan jelas pemenuhan terkait keempat hak yang menjadi permasalahan utama pada perempuan, yaitu hak kepemilikan, beragama, berpendapat, dan berekspresi. Mengenai wanita karir, masuk pada poin yang keempat.
Hak berekspresi wanita dalam Islam. Dalam hal ini, banyak yang berpendapat bahwa Islam melarang keras untuk berkiprah dan berkarir. Namun kenyataanya tidak demikian! Islam sebagai agama moderat memberi kewenangan terhadap perempuan untuk menuntut ilmu setinggi mungkin serta berkarir