Senin, 02 April 2012

Seputar TRANSPLANTASI

Pengertian TRANSPLANTASI
            Transplantasi berasal dari bahasa Inggris to transplant,  yang berarti to move from one place to another,  bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Adapun pengertian menurut ahli ilmu kedokteran, transplantasi itu ialah : Pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain. Yang dimaksud jaringan disini ialah : Kumpulan sel – sel (bagian terkecil dari individu) yang sama mempunyai fungsi tertentu.

            Yang dimaksud organ ialah : Kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu seperti jantung, hati, dan lain-lain.

PEMBAGIAN TRANSPLANTASI
            Melihat dari pengertian di atas, kita bisa membagi tranplantasi itu pada dua bagian:
1.      Transplantasi jaringan seperti pencangkokan cornea mata.
2.      Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya.
Melihat dari hubungan genetic antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), ada 3 macam pencangkokan :
1.      Auto transplantasi, yaitu transplantasi dimana donor resipiennya satu individu. Seperti orang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri.
2.      Homo transplantasi, yakni dimana transplantasi itu donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, (jenis disini bukan jenis kelamin, tetapi jenis manusia dengan manusia).
Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut cadaver donor, sedang resipien masih hidup.
3.      Hetereo transplantasi  ialah yang donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedangkan resipiennya manusia.
Pada auto transplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan, sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan oleh resipien dalam jangka waktu yang cukup lama. Pada homo transplantasi dikenal 3 kemungkinan:
1.      Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada auto transplantasi.
2.      Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga.
3.      Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka kemungkinan besar transplantasi selalu menyababkan reaksi penolakan.

Pada waktu sekarang homo transplantasi  paling sering dikerjakan dalam klinik, terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena:
1.      Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
2.  Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.

Pada hetero transplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang sangat hebat dan sukar sekali diatasi. Maka itu penggunaannya masih terbatas pada binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan kulit babi yang sudah di-iyophilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada manusia.

Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian masih dalam taraf penggunaan binatang percobaaan, kecuali otak, karena memang teknisnya masih sulit. Namun demikian pernah diberitakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan percobaan mentransplantasikan “kepala” pada binatang dengan hasil baik.

Bermula dari sebuah pertanyaan mengenai bagaimana hukum transplantasi organ babi (khinzir) untuk menggantikan organ sejenis/lainnya pada manusia?. Pertanyaan ini timbul dari sebuah hasil riset ilmiah yang berhasil
dipertahankan dalam forum ujian disertasi doctor di Universitas Airlangga. Hasil riset itu adalah bahwa tulang rawan babi efektif untuk mengganti gigi manusia. Sementara hasil pengujian tim klinis RS. Dr. Sardjito Yogyakarta membuktikan bahwa katup jantung babi paling sesuai sebagai pengganti katup jantung manusia.

Hasil Keputusan Muktamar NU ke-29 yang bertempat di Cipasung Tasikmalaya pada tanggal 1 Rajab 1415 H/ 4 Desember 1994 M memutuskan sebuah hukum dari pertanyaan diatas sebagai berikut :
1.      Transplantasi gigi dengan organ babi dan sejenisnya, hukumnya tidak boleh. Sebab masih banyak benda lain yang bisa digunakan sebagai pengganti dank arena belum sampai pada tingkat kebutuhan yang mendeksak (al dharurah).
2.      Transplantasi dengan organ babi untuk menggantikan organ sejenisnya pada manusia, hukumnya tidak boleh, kecuali jika sangat diperlukan dan tidak ada organ lain yang seefektif organ babi tersebut. Maka hukumnya boleh menurut pendapat Imam Ramli, Imam al Asnawi, dan Imam As Subki. Adapun menurut Imam Ibnu Hajar, orang yang menerima transplantasi [resipien] disyaratkan harus ma’shum (muslim).

Referensi diambil dari beberapa literatur kitab-kitab Fikih;
1.       Hasyiyah al Jamal ‘ala Manhaj juz I/416-417.
2.      Mugnil Muhtaj juz I/327, bab Syurut As Shalat.
3.      Nihayatul Muhtaj juz II/21.
4.      Tuhfatul Muhtaj Juz III/135, bab Syurut As Shalat.
5.      Asnal Mathalib Juz I/172.
6.      Fathul Jawad 26.
7.      Qulyubi wa Umairah I/182.
[ حاشية الجمل على شرح المنهج ]
(ولو وُصل عظمُه) بقيد زدتُه بقولي (لحاجة) إلى وَصْله ( بنجس) من عظم ( لايصلح ) للوصل (غيرُه) هو أولى من قوله لفقد الطاهر ( عُذِرَ ) في ذلك فتصح صلاتُه معه ( قوله لحاجة إلى وصله ) كخلل في العضو أو نحوه. اهـ برماوي . وخياطِه الجرحَ بخياطة نجس ( قوله من عظم ) أي ولو مغلظا ( قوله لايصلح للوصل غيره ) أي أصلا وقتَ إرادته حتى لو صلُح غيرُه وكان هذا أصلح وأسرع إلى الجبر لم يجز الوصلُ به خلافا للسبكي حيث قال : ولو قال أهل الخبرة إنّ لحم الأدمي لا ينجبر سريعا إلا بعظم نحو الكلب فيُتّجَه أنه عُذرٌ وتبعه العلامة الخطيب وأقرّه العلامة رأيه اهــ . ولو تعارض نجس غير مغلظ ونجس مغلظ فالظاهر تقديم غير المغلظ مع كونه بطئ البرء وكون المغلظ سريعة .
Artinya :
Seandainya karena sesuatu kebutuhan yang mendesak tulangnya disambung dengan sesuatu yang najis dimana selainnya tidak bisa untuk menyambungnya, maka ia dimaafkan (ma’dzur) dan boleh dipakai untuk shalat (shalatnya sah dengan keadaan seperti ini). Menurut Al Birmawi, pengertian kebutuhan yang mendesak tersebut adalah seperti kasus ketika salah satu anggota tubuhnya pecah dan dijahit dengan benang najis.
Pengertian tulang yang najis tersebut mencangkup najis mughallazhah ( seperti anjing ) selama tidak ada yang bisa sama sekali untuk menyambungnya. Seandainya ada yang tidak najis, namun barang yang najis yang hendak digunakan sebagai penyambung itu lebih tepat dan lebih cepat menutup dan menyembuhkan, maka tidak boleh menambal dengan barang najis tersebut.
Berbeda dengan pendapat imam As Subki, yang meurutnya bahwa seandainya para pakar (ahli bedah, ahli medis, dsb.) mengatakan bahwa daging manusia tidak bisa tertambal dengan cepat kecuali dengan tulang anjing, maka (dalam keadaan semacam ini) ia termaafkan [ma’dzur], (orang tersebut diperbolehkan menggunakan tulang anjing tersebut karena termaafkan). Pendapat ini dianut oleh Imam Al Khatib dan senada dengan pendapat saya. Seandainya terjadi kontradiksi antara najis mughallazah dan yang bukan mughallazah, maka yang didahulukan yang bukan mughallazah walaupun menyebabkan kesembuhannya agak lama, sementara yang mughallazah  bisa cepat.

Permasalahan lain terkait dengan pembahasan transplantasi, yaitu Cangkok Mata. Bermula dari pertanyaan tentang bagaimana hukumnya cangkok mata? Transplantasi-kornea atau cangkok mata ialah mengganti selaput mata seseorang dengan selaput mata orang lain atau bisa memungkinkan pula menggantinya dengan selaput mata binatang. Jadi, yang diganti hanya selaputnya saja bukan bola mata seluruhnya. Adapun untuk mendapatkan kornea atau selaput mata ialah dengan cara mengambil bola mata seluruhnya dari orang yang sudah mati. Bola mata itu kemudian dirawat baik-baik dan hanya mempunyai kadar kekuatan untuk mempertahankan fungsinya. Oleh karena itu, sangat tipis sekali dapat dihasilkan cangkok kornea dari binatang.

Keputusan MUNAS ALIM ULAMA yang diadakan di Kaliurang Yogyakarta pada tanggal 30 Syawal 1401 H bertepatan dengan tanggal 30 Agustus 1981 M memutuskan bahwa hukum pada studi kasus  tersebut ada dua pendapat :
1.      Haram, walaupun mayit itu tidak terhormat seperti mayitnya orang murtad. Demikian pula haram menyambung anggota manusia dengan anggota manusia lain, bahaya buta itu tidak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit.
Keterangan, dari kitab :
·         Ahkamul Fuqaha’ III/59.
·         Hasyiyah Ar-Rosyidi ‘alaa Ibnil ‘Imad 26.
2.      Boleh disamakan dengan diperbolehkannya menambal dengan tulang manusia, asalkan memenuhi 4 syarat :
a.      Karena dibutuhkan.
b.      Tidak ditemukan selain dari anggota tubuh manusia.
c.       Mata yang diambil harus dari mayit yang muhaddaraddam (darahnya halal dialirkan, seperti kafir harbiy dan orang murtad).
d.      Antara yang diambil dan yang menerima harus ada persamaan agama.
Keterangan,  dari kitab :
·         Fathul Jawad 26.
·         Al-Mahalli.
·         Bujairami Iqna’ IV/272.
·         Al-Muhadzab I/251.
·         Mughnil Muhtaj IV/307.
·         Al-Qulyubi I/182.
·         Bujairami Wahhab I/239.
Berikut ini sebuah kutipan yang diambil dari kitab Ahkam Al-Fuqoha’ :
مسألة : ما قولكم في إفتاء مفتي الديار المصرية بجواز أخذ حداقة الميت لوصلها إلى عين الأعمى هل هو صحيح أو لا ؟
قرّر المؤتمر بأن ذلك الإفتاء غير صحيح ، بل يحرم أخذ حداقة الميت ولو غير محترم كمرتد وحربي . ويحرم وصله بأجزاء الأدمي ؛لأن ضرر العمي لا يزيد على مَفسَدة انتهاك حُرُمات الميت كما في حاشية الرّشيدي على ابن المعاد : ص 26 وعبارته : أما الأدمي فوجوده حينئذ كالعدم كما قال الحلبي على المَنهَج ولو غير محترم ككافر وحربي فيحرم الوصل به ونزعه . اهــ ولقوله صلى الله عليه وسلم : (كسر عظم الميت ككسره حيا ) رواه أحمد في المسند وأبو داود وابن ماجه . وعن عائشة رضي الله عنها : ( كسر عظم الميت ككسر عظم الحي في الإثم ) رواه ابن ماجه عن أم سلمة حديث حسن .ِ
Artinya :
[Permasalahan], Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang fatwa yang dicetuskan oleh mufti Mesir yang memperbolehkan cangkok bola mata mayat untuk dipasangkan ke mata orang yang buta. Apakah fatwa tersebut benar, ataukah tidak?
Mukatamar menetapakan bahwa fatwa tersebut tidaklah benar, dan bahkan hukumnya haram mencangkok bola mata mayat meskipun dari orang yang tidak terhormat (halal mengalirkan darahnya), seperti orang murtad dan orang kafir harbiy. Keharaman pencangkokan dengan bagian-bagian tubuh manusia, dikarenakan bahaya kebutaan tidak akan melebihi disbanding dengan kerusakan pencemaran kehormatan si mayat, seperti yang tertera dalam kitab Hasyiyah Ar-Rasyid ‘ala Al-Imad  hal. 26 : “Adapun manusia, adanya ketika itu sama dengan tidak adanya, sebagaimana yang dinyatakan oleh imam Al-Halabiy ‘ala Manhaj, walaupun si mayit tersebut bukan termasuk orang yang terhormat seperti orang murtad dan kafir harbiy. Oleh karena itu, maka haram hukumnya mencangkok dengan organ manusia tersebut dan diharuskan unutk mencabutnya kembali”.
Berpijak pada sabda Rasul saw : “Memecahkan tulang mayat sama seperti memecahkannya ketika masih hidup” (HR. Ahmad, dalam al-Musnad, Abu Dawud dan Ibnu Majah), dan hadist serupa periwayatan ‘Aisyah : ”Memecahkan tulang mayat, dosanya sama dengan memecahkannya dalam keadaan masih hidup”. Wallahu A'lam

0 comments:

Posting Komentar

 
;